PEDOMAN
TATA KERJA PENGURUS
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAB I
UMUM
1.
Tata Kerja Pengurus Purna Paskibraka Indonesia disusun
berdasarkan:
a.
AD\ART Purna Paskibraka Indonesia.
b.
Keputusan MUNAS Purna Paskibraka Indonesia.
c.
Rapat kerja Pengurus Purna Paskibraka Indonesia periode
2003 - 2007.
d.
Saran serta pendapat dari beberapa pihak yang terkait.
2.
Pengurus Purna Paskibraka Indonesia merupakan badan
eksekutif tertinggi di tingkatannya masing-masing. Oleh karena itu tugas dan
tata kerja Purna Paskibraka Indonesia dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan
dan keterbukaan.
3.
Maksud dari tata kerja ini adalah dalam rangka membagi
tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga
berdaya guna dan berhasil guna.
BAB II
TUGAS POKOK DAN SUSUNAN
PENGURUS PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
1.
Tugas Pokok Pengurus Purna Paskibraka Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam MUNAS adalah:
a.
Melaksanakan semua program Purna Paskibraka Indonesia dan
Keputusan-Keputusan Munas Purna Paskibraka Indonesia.
b.
Mengadakan Koordinasi dengan pihak terkait dan
konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja tersebut untuk mencapai
daya guna dan hasil guna yang maksimal.
c.
Membuat peraturan organisasi dan mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan
dan pengembangan organisasi.
2.
Susunan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri
dari:
a.
Ketua Umum
b.
Ketua 1 sampai dengan Ketua 6
c.
Sekretaris Jendral
d.
Wakil Sekretaris 1 sampai dengan Wakil Sekretaris 6
e.
Bendahara Umum
f.
Wakil Bendahara
g.
Departemen-Departemen:
-
Departemen Pembinaan Organisasi dan Daerah.
-
Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM.
-
Departemen Umum dan Sekretariat.
-
Departemen Usaha dan Dana.
-
Departemen Hukum.
-
Departemen Hubungan Antar Lembaga.
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
1.
KETUA UMUM
a.
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan
secara umum.
b.
Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal
mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal
dan eksternal bersama-sama Sekretaris Jendral.
d.
Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal
bersama-sama dengan Sekretaris Jendral.
e.
Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus
sesuai dengan pembagian tugas yang ada
f.
Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijakan
sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
KETUA I
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Sumatera dengan
departemen pembinaan organisasi dan daerah.
b.
Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris I, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi.
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
3.
KETUA II
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Jawa dengan
departemen pendidikan dan pengembangan SDM.
b.
Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris II, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi.
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
4.
KETUA III
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Bali dan Nusa
Tenggara dengan departemen umum dan sekretariat.
b.
Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris III, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi.
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
5.
KETUA IV
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan di wilayah Maluku dan Papua dengan departemen usaha dan dana.
b.
Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris IV, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
6.
KETUA V
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan di wilayah Kalimantan dengan departemen hukum.
b.
Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris V, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi.
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
7.
KETUA VI
a.
Melaksanakan tugas ketua Umum dalam mengorganisasikan dan
mengkoordinasikan di wilayah Sulawesi dengan departemen hubungan antar lembaga.
b.
Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan
secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c.
Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun
eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris VI, dalam hal yang
bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d.
Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam
organisasi.
e.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
8.
Sekretaris Jendral
a.
Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi
organisasi secara umum.
b.
Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
c.
Bersama-sama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat
yang bersifat internal dan eksternal.
d.
Bersama-sama dengan Ketua Umum melaksanakan tugas-tugas organisasi.
e.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
9.
Wakil Sekretaris I
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Sumatera dengan departemen pembinaan organisasi dan
daerah.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan
tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua I dan Sekretaris Jendral
secara Administratif.
10.
Wakil Sekretaris II
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Jawa dengan departemen pendidkan dan pengembangan SDM.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan
tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua II dan Sekretaris Jendral secara Administratif.
11.
Wakil Sekretaris III
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Bali dengan Nusa Tenggara dan departemen umum dan
sekretariat.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis,
apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua III dan Sekretaris Jendral
secara Administratif.
12.
Wakil Sekretaris IV
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Maluku dan papua dengan departemen usaha dan dana.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan
tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua IV dan Sekretaris Jenderal
secara Administratif.
13.
Wakil Sekretaris V
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Kalimantan dengan departemen hukum.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan
tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua V dan Sekretaris Jendral
secara Administratif.
14.
Wakil sekretaris VI
a.
Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi
organisasi di wilayah Sulawesi dengan departemen hubungan antar lembaga.
b.
Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis
administrasi organisasi.
c.
Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis,
apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d.
Bertanggung jawab kepada Ketua VI dan Sekretaris Jendral
secara Administratif
15.
Bendahara Umum
a.
Menorganisasikan dan mengkoordinasikan keuangan
organisasi secara umum.
b.
Bersama-sama Ketua Umum menentukan kebijakan yang
berkualitas dengan keuangan dan pendanaan organisasi.
c.
Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan
keuangan bersama-sama dengan Ketua Umum.
d.
Dalam hal pembinaan organisasi yang bersifat operasional
rutin, Bendahara Umum dapat mengambil kebijakan sendiri untuk kemudian
dikonsultasikan dengan Ketua Umum.
e.
Melaporkan pengelolaan keuangan secara periodik dalam Rapat
Pleno.
f.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
16.
Wakil Bendahara
a.
Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
organisasi.
b.
Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan teknis
administrasi keuangan organisasi.
c.
Membantu penggalangan dana dalam rangka pembinaan organisasi dan atau
kegiatan.
d.
Bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
17.
Departemen-Departemen
a.
Departemen Pembinaan Organisasi dan Daerah
-
Melaksanakan kegiatan dalam proses Pembentukan Organisasi
di seluruh daerah di wilayah Indonesia.
-
Mengembangkan rencana dan program pembinaan Organisasi
bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
-
Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program
yang telah dilaksanakan.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua I.
b.
Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM
-
Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas
anggota Purna Paskibraka Indonesia, melalui kegiatan reguler dan insidental.
-
Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan
pengembangan SDM bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka
Indonesia.
-
Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan
pengembangan SDM dalam latihan-latihan kepemimpinan dan keterampilan.
-
Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program
yang telah dilaksanakan.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua II.
c.
Departemen Umum dan Sekretariat
-
Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas
kesekretariatan.
-
Mengembangkan rencana dan program kesekretariatan.
-
Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program
yang telah dilaksanakan.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua III.
d.
Departemen Usaha dan Dana
-
Melaksanakan kegiatan dalam proses pendapatan dana organisasi
dan kesejahteraan anggota.
-
Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan
pengembangan koperasi organisasi dan wiraswasta bekerjasama dengan pemerintah
dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
-
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban berkaitan dengan
usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pencarian dana.
-
Melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program
yang telah dilaksanakan.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua IV.
e.
Departemen Hukum
-
Memberikan konsultasi dan bantuan hukum baik bagi organisasi
maupun anggota yang membutuhkan.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua V.
f.
Departemen Hubungan Antar Lembaga
-
Melaksanakan kegiatan dalam proses komunikasi dan
koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dalam
kegiatan organisasi.
-
Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dalam rangka
tugas organisasi dan keberadaan anggota.
-
Mewakili Ketua Umum jika berhalangan, Sekretaris Jendral
dalam hal kegiatan Antar Lembaga.
-
Bertanggung jawab terhadap Ketua VI.
BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT DAN WEWENANGNYA
1.
untuk mencapai daya guna dan hasil yang efektif dan
efisien maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat-rapat pengurus purna
paskibra indonesia yang terdiri dari :
a.
Pengurus pusat :
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat Kerja wilayah
- Rapat Koordinasi Nasional
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat pengurus Harian
- Rapat Departemen
- Rapat Istimewa
b.
Pengurus Propinsi dan Kota/kabupaten :
- Rapat Kerja Daerah
- Rapat Pimpinan Wilayah
- Rapat Kerja Wilayah
- Rapat Koordinasi Daerah
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Biro/Bidang
- Rapat Istimewa
2.
Rapat Kerja Nasional, diadakan setidak-tidaknya 1 (satu)
kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh Ketua Pengurus propinsi seluruh
Indonesia.
3.
Rapat Pimpinan Nasional, diadakan minimal 2 (dua) kali
dalam satu masa kepengurusan, yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris pengurus
propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
4.
Rapat Pimpinan Nasional berwenang untuk mengambil
kebijakan dan keputusan penting organisasi.
5.
Rapat Kerja propinsi, diadakan setidaknya 1 (satu) kali
dalam satu masa kepengurusan, yang dihadiri oleh Ketua Pengurus Kabupaten/Kota,
tempat dan waktu penyelenggaraan sesuai dengan ketetapan daerah masing –
masing.
6.
Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, diadakan
setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh
seluruh Anggota, tempat dan waktu penyelenggaraan sesuai dengan letetapan
daerah masing – masing.
7.
Rapat Kerja Wilayah, diadakan setidaknya 1 (satu) kali
dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh kordinator Wilayah dan Ketua
pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan propinsi di Wilayah masing–masing dan
hasilnya dilaporkan Kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka
indonesia.
8.
Rapat Koordinasi Nasional, diadakan setidak-tidaknya 1 (satu)
kali dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh Ketua Pengurus propinsi
seluruh Indonesia, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum
Musyawarah Nasional.
9.
Rapat Koordinasi Nasional Berwewenang Menetapkan Materi
untuk Musyawarah nasional.
10.
Rapat koordinasi daerah propinsi, diadakan setidaknya 1
(satu) kali dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh Ketua Pengurus
Daerah kabupaten/Kota, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum
Musyawarah Daerah propinsi.
11.
Rapat Koordinasi Propinsi berwewenang menetapkan materi
untuk musyawarah Daerah propinsi.
12.
Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota, diadakan setidaknya 1 (satu)
kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh Seluruh Pengurus dan
Anggota, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota.
13.
Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Berwewenang menetapkan
Materi untuk Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
14.
Rapat Pleno Pengurus, tempat dan waktu diadakan sesuai Kesepakatan dan Rencana Program
Pengurus dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi serta dihadiri oleh
seluruh Pengurus Di semua Tingkatan.
15.
Rapat Pleno Pengurus berwenang :
a. Mengambil keputusan dalam menanggapi masalah baik yang bersifat internal
maupun eksternal.
b. Mengadakan penilaian dan evaluasi terhadap usulan dan pelaksanaan program
kegiatan.
c. Menetapkan langkah kebijaksanaan organisasi yang akan dilaksanakan Pengurus
Purna Paskibraka Indonesia.
d. Menetapkan bentuk kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mendukung
program kerja organisasi.
e. Mengevaluasi kegiatan dan masalah yang berkembang dimasyarakat.
f. Memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah apabila diperlukan.
g. Membahas masalah–masalah pembinaan generasi muda pada umumnya yang
mempunyai ruang lingkup lokal, regional, nasional, dan internasional.
16.
Rapat Pengurus Harian, tempat dan waktu pelaksanaannya
diadakan sesuai kesepakatan dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi dan
dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris, Bendahara
dan Wakil Bendahara, dapat juga dihadiri pihak–pihak terkait dengan materi pembahasan
rapat dan diundang ( diberi informasi untuk hadir dalam rapat pengurus harian )
oleh Pengurus.
17.
Rapat Pengurus Harian Berwenang :
a.
Memutuskan program–program yang mendadak dan mendesak
untuk dilaksanakan oleh Pengurus Purna Paskibraka indonesia.
b.
Mengevaluasi Program Kegiatan yang telah dilaksanakan dan
merencanakan teknis perencanaan dan pelaksaan program Masing – Masing.
18.
Rapat Departemen/Biro/Bidang, diadakan sesuai kegiatan
rutin, membahas perencanaan dan pelaksanaan program masing – masing.
19.
Rapat istimewa, diadakan apabila ada masalah – masalah
yang harus diambil keputusannya, Rapat Istimewa dihadiri seluruh anggota
pengurus.
20.
Semua jenis rapat dilengkapi dengan risalah rapat dan
setiap risalah dengan segala keputusannya ditandatangani oleh ketua dan
sekretaris rapat dan selanjutnya diperbanyak oleh sekretariat kepada pihak –
pihak yang bersangkutan.
BAB V
PROSEDUR KERJA
1.
Setiap permasalahan yang memerlukan keputusan dan kebijaksanaan
harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Umum/Ketua Propimsi/Ketua
Kabupaten/Kota.
2.
Setiap departemen/biro/bidang bertanggung jawab atas
kegiatannya masing – masing.
3.
Apabila terdapat kegiatan yang melibatkan beberapa
departemen/biro/bidang maka Ketua Umum dapat menunjuk penanggung jawabnya melalui
surat tugas dan surat keputusan.
4.
Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dilaksanakan paling
lambat 2 (dua) minggu setelah selesai kegiatan dan diserahkan kepada Ketua Umum
secara tertulis.
5.
Dilengkapi dengan pertanggung jawaban keuangan yang
diserahkan melalui Sekretaris Jendral untuk diteruskan kepada Ketua Umum.
6.
Pertanggung jawaban keuangan kegiatan diteruskan kepada Bendahara
Umum, setelah melalui kearsipan Sekretaris Jendral.
BAB VI
PROSEDUR SURAT MENYURAT
1.
Semua surat yang bersifat dinas organisasi, harus dicatat
(diagendakan) oleh Sekretaris Jendral melalui tata usaha kesekretariatan.
2.
Surat masuk yang telah diterima, dicap dan diberi tanggal
serta dicatat, kemudian diberikan lembar disposisi dan dilaporkan ke Sekretaris
Jendral disertai pokok – pokok masalah surat tersebut. Sekretaris Jendral
kemudian meneruskan kepada ketua umum, selanjutnya ketua umum memberikan
disposisi kepada ketua atau Departemen/biro/bidang yang sesuai dengan
permasalahannya.
3.
Pada prinsipnya semua surat disimpan oleh tata usaha
kesekretariatan. Semua surat keluar yang bersifat dinas organisasi harus
diproses dan diagendir oleh tata usaha kesekretariatan menurut bentuk
administratf yang telah ditetapkan.
4.
Penandatanganan surat keluar :
a.
Semua surat keluar yang bersifat kebijaksanaan organisasi
harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral.
b.
Surat keluar yang menyangkut persoalan teknis pelaksanaan
suatu kegiatan, dapat ditanda tangani oleh ketua departemen/biro/bidang yang
ditugaskan.
c.
Surat keluar yang berifat teknis administratif dan rutin
semata – mata, dapat ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris.
d.
Surat keluar yang menyangkut keuangan dan dana kegiatan
harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara Umum.
e.
Konsep isi surat keluar yang dibuat oleh ketua atau
departemen/biro/bidang harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Jendral atau Wakil
Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan oleh Pengurs Pusat Purna
Paskibraka Indonesia, dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari
Peraturan Organisasi ini.