Alhamdulillah, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas diterbitkannya blog PPI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya kepada rekan-rekan PPI di mana saja berada kami mengajak, untuk segera bergabung dan memanfaatkan sarana komunikasi dan informasi ini sebaik-baiknya, supaya tali persaudaraan diantara kita dapat terus terjalin dengan baik, amin.

Sabtu, 24 Desember 2011

KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN PPI


KODE ETIK
PENGELOLAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA


BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM

PASAL 1
PERAN KEILMUAN

Pengelola latihan kepemimpinan memberikan perhatian tinggi pada keilmuan (seminar, diskusi, dan sebagainya), terutama pada materi/bidang yang ditanganinya dalam latihan kepemimpinan, serta berusaha mencari relevansi penerapan ilmu tersebut.

PASAL 2
CITRA KEKADERAN

Dalam forum apapun, Pengelola Latihan kepemimpinan selalu menjaga nama baik organisasi serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.

PASAL 3
PERAN KEMASYARAKATAN

Pengelola Trainig selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat di lingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna.

PASAL 4
MEMBINA ORGANISASI

Pengelola Latihan Kepemimpinan selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan organisasi dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota organisasi.

PASAL 6
AKTIVITAS LUAR

a.    Pengelola latihan kepemimpinan yang pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan di luar organisasi harus tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan latihan kepemimpinan.
b. Pada saat tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kepemimpinan.

PASAL 7
PENGEMBANGAN DIRI

a.    Pengelola Latihan kepemimpinan selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan keterampilan serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas individual.
b. Secara periodik pengelola latihan kepemimpinan menunjukkan prestasinya di luar forum organisasi.











BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU

PASAL 8
TERHADAP DIRI SENDIRI

a.    Pemandu putra : Pakaian rapi dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu.
b.    Pemandu putri: Pakaian sopan, memakai sepatu, dan memakai hiasan dan make-up seperlunya dan berpenampilan wajar.
c.   Mengusahakan untuk full-time dan hanya meninggalkan aktifitas latihan kepemimpinan apabila ada keperluan yang mendesak setelah sebelumnya menghubungi panitia pelaksana.
d.   Bersikap wajar dan professional, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan citra dan kelancaran jalannya latihan kepemimpinan.

PASAL 9
SEBAGAI TIM PEMANDU

a. Team pemandu menjaga kerahasiaan penilaian selama pelatihan berlangsung dan mengumumkannya ketika pelatihan berakhir.
b.  Mengadakan pembagian tugas yang imbang setiap session bagi setiap pemandu, baik saat pertemuan pra-latihan kepemimpinan maupun pada saat berlangsungnya pelatihan.
c.    Memimpin kegiatan-kegiatan bagi peserta pelatihan sesuai dengan kemampuannya
d.    Mengambil alih tugas Pemateri apabila yang bersangkutan berhalangan.
e.   Pada saat latihan kepemimpinan berakhir, menyelesaikan laporan latihan kepemimpinan secara lengkap dan teliti termasuk evaluasi penilaian terhadap pemateri yang bertugas.

PASAL 10
SESAMA PEMANDU

a.    Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan latihan kepemimpinan dan tidak memotong pembicaraan rekan pemandu atau menambah keterangan sebelum selesai.
b.    Pemandu tidak dibenarkan berbicara dan berbisik-bisik di depan forum serta menjaga nama baik sesama pemandu di setiap forum.
c.    Selama acara berlangsung minimal harus ada satu pemandu di tempat acara berlangsung.
d.    Sesama pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran, menjaga penampilan, menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan antusiasme yang tinggi terhadap acara.

PASAL 11
TERHADAP PEMBERI MATERI

a.    Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kepemimpinan pada pemberi materi yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkannya mengisi materi apabila sudah waktunya. Apabila pemberi materi telah melewati batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis.
b.    Pemandu harus menjaga sikap terhadap pemberi materi terutama di hadapan forum.
c.    Pemandu dapat memantapkan materi yang telah diberikan tanpa keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh pemateri maka pemandu dapat menetralisasikan tanpa mendiskreditkan pemberi materi.

PASAL 12
TERHADAP PESERTA PELATIHAN

a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap peserta pelatihan, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakang dan seterusnya.
b.    Pemandu tidak boleh menunjukkan sikap pilih kasih.
c.    Pemandu harus menjaga sikap di depan peserta pelatihan.
d.  Apabila terpaksa pemandu menjatuhkan sanksi, itupun dengan cara yang mendidik dan tidak menimbulkan antipati.


PASAL 13
TERHADAP PANITIA

a.    Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b.  Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan latihan kepemimpinan maupun konsumsi disesuaikan dengan kemampuan panitia
c.    Menyesuaikan pengaturan acara dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia dengan lebih dahulu mengadakan pemeriksaan
d.    Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berpikir panitia. Baik soal perkaderan maupun umum.

PASAL 14
TERHADAP SESAMA ANGGOTA KORPS PENGELOLA LATIHAN YANG BERKUNJUNG

a.    Rekan anggota Korps Pengelola latihan yang berkunjung, diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kepemimpinan.
b.   Dalam keadaan yang memerlukan, maka anggota Korps Pengelola Latihan yang berkunjung dapat dimintai bantuannya.

PASAL 15
TERHADAP PENGURUS PPI YANG BERKUNJUNG

a.  Pengurus PPI yang berkunjung, jika memungkinkan diperkenalkan kepada peserta latihan kepemimpinan tanpa merubah acara yang telah ada.
b.   Terhadap para pengurus PPI pemandu dapat melakukan diskusi serta menyerap masukan-masukan yang membangun.

PASAL 16
TERHADAP MASYARAKAT

Pemandu bertanggung jawab menjaga nama baik organisasi pada masyarakat sekitarnya serta mengatur kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitarnya

BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMBERI MATERI

PASAL 17
TERHADAP DIRI SENDIRI

a. Pemberi materi pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan dan ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi pemberi materi lain dengan melampirkan surat penugasan dan surat pelimpahan.
b.   Membawa beberapa literature maupun alat peraga yang berkaitan dengan materinya.
c.    Pemberi materi menyesuaikan diri dengan pakaian pemandu.
d.  Sebelum mengisi acara dalam forum/ dalam lokasi lebih mempelajari perkembangan latihan kepemimpinan khususnya riwayat hidup peserta pelatihan. Disiplin pada ”alokasi waktu” yang tersedia pada saat mengisi materi.

PASAL 18
TERHADAP PESERTA PELATIHAN

a.   Pemberi materi memberikan kesempatan yang merata dan adil pada peserta pelatihan untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b.    Pada saat peserta pelatihan berbicara hendaknya pemberi materi menunjukkan perhatiannya dan sikap yang simpatik.
c.   Peserta pelatihan yang konsentrasinya terganggu hendaknya diperingatkan dengan teknik yang persuasive dan simpatik.
d.    Peserta Pelatihan yang masih berminat untuk berdiskusi diluar lokasi hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau disalurkan pada tim pemandu.

PASAL 19
TERHADAP SESAMA PEMBERI MATERI

a.    Diusahakan sebelum mengisi materi berdialog dengan rekan pembari materi lainnya.
b.    Saling mengisi dengan materi yang telah disampaikan pemberi materi lainnya.

PASAL 20
TERHADAP TIM PEMANDU

a.  Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu agar dapat tercapai target dari pelatihan.
b.  Membuat penilaian tertulis pada Korps Pengelola latihan tentang konduite pemandu sebagai bahan evaluasi.

BAGIAN IV
SANKSI

PASAL 21

Pelanggaran terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi dari yang teringan sampai yang terberat yaitu pemecatan dari keanggotaan organisasi
BAGIAN V

PASAL 22

Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan kemudian dengan pedoman lembaga pengelolaan latihan dan aturan organisasi laiinya.

BAB VI
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN PERKADERAN

I.     PENDAHULUAN
Sebagai suatu organisasi maka PPI senantiasa berusaha untuk memelihara motivasi, dedikasi, dan konsistensi dalam menjalankan system pelatihan yang ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi pelatihan maka perlu ada suatu mekanisme evaluasi penerapan pedoman yang telah disepakati bersama.
II.   INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam Struktur PPI, Penanggung jawab dan pelaksana evaluasi penerapan pelatihan adalah departemen/bidang/biro yang bergerak dalam sumber daya manusia.
III. FORMAT
Format evaluasi penerapan pedoman pelatihan meliputi aspek:
Ø  Kurikulum
Ø  Panduan Pengelola Latihan
Ø  Pola Rekruitmen
IV.  AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme dalam system evaluasi merupakan usaha untuk mendorong dan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap pengelola pelatihan. Akreditasi berfungsi untuk memetakan penerapan pedoman pelatihan yang dilaksanakan seluruh cabang.

Akreditasi ini meliputi
Ø  Laporan Triwulan Pelaksanaan Latihan kepemimpinan
Ø  Frekuensi Latihan:
-       Latihan kepemimpinan mula minimal satu kali dalam satu tahun olah pengurus kota/kabupaten
-       Latihan kepemimpinan madya minimal satu kali dalam dua tahun oleh pengurus propinsi
-       Latihan kepemimpinan utama minimal satu kali dalam dua tahun oleh pengurus pusat
-       Pelatihan-pelatihan lainnya minimal satu kali dalam dua tahun
Ø  Aktifitas pembinaan minimal satu kali dalam satu bulan
Ø  Laporan aktifitas pembinaan
-       Bentuk Kegiatan
-       Tingkat Partisipasi


V.    SANKSI
Apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi, baik kota/kabupaten maupun propinsi tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola kegiatan pelatihan tingkat kota/kabupaten dan atau propinsi dan atau nasional.

Read More....

Kata-kata Bijak


Hiasilah kehidupan ini dengan senyuman kerana ia melambangkan kehidupan yang harmoni.


Say what you want to say when tou have the time,tomorrow maybe one day late. Oue deepest regrets are words unsaid and things undone.


Nafsu mengatakan wanita cantik atas dasar rupanya, akal mengatakan wanita
Cantik atas dasar ilmu dan kepandaiannya, dan hati mengatakan wanita cantik
atas dasar akhlaknya.


Sahabat yang beriman ibarat mentari yang menyinar. Sahabat yang setia bagai
pewangi yang mengharumkan. Sahabat sejati menjadi pendorong impian. Sahabat berhati mulia membawa kita ke jalan Allah.


Sediakanlah waktu tertawa kerana tertawa itu musiknya jiwa, Sediakanlah waktu untuk berfikir kerana berfikir itu pokok kemajuan, sediakanlah waktu untuk beramal kerana beramal itu pangkal kejayaan, sediakanlah waktu untuk bersenda karena bersenda itu akan membuat muda selalu dan sediakanlah waktu beribadat kerana beribadat itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa.


SAHABAT YANG BAIK ADALAH YANG ORANG YANG BERKATA BENAR, DAN BUKANNYA HANYA MEMBENARKAN KATA-KATA.


“Wanita yang cantik tanpa pribadi yang mulia ,umpama kaca mata yang bersinar-bersinar, tetapi tidak melihat apa-apa”


“Kekecewaan mengajarkan kita arti kehidupan.Teruskan perjuangan kita walaupun terpaksa menghadapi rintangan demi rintangan dalam hidup”


JIKA ANDA BERSAHABAT BERSIAPLAH UNTUK BERKORBAN


Tanda Orang Bijaksana Ialah Hatinya Selalu Berniat Suci;
Lidahnya Selalu Basah Dengan Zikrullah; Matanya Menangis Kerana Penyesalan (Terhadap Dosa); Sabar Terhadap Perkara Yang Dihadapi Dan
Mengutamakan Akhirat Berbanding Dunia.


WANITA/PEREMPUAN DICIPTAKAN BUKAN DARI TULANG RUSUK ATAS UNTUK MEMERINTAH, BUKAN DARI RUSUK BAWAH UNTUK DIPIJAK, TETAPI TERLETAKNYA RUSUK ITU DI BAGIAN DADA DAN BERDEKATAN DENGAN TANGAN BERMAKNA TANGAN YANG MEMBELAI DAN HATI YANG MEMPUNYAI PERASAAN DAN KASIH SAYANG.


” Jika kejahatan di balas kejahatan, maka itu adalah dendam. Jika kebaikan dibalas kebaikan itu adalah perkara biasa.
Jika kebaikan dibalas kejahatan, itu adalah zalim. Tapi jika kejahatan dibalas kebaikan, itu adalah mulia dan terpuji.” (La Roche)


“Kata-kata itu sebenarnya tidak mempunyai makna utk menjelaskan perasaan.
Manusia boleh membentuk seribu kata-kata, seribu bahasa. Tapi kata-kata bukan bukti unggulnya perasaan”


” Hidup adalah gabungan antara bahagia dan derita. Ia adalah menguji keteguhan iman seseorang. Malangnya bagi mereka yg hanya mengikut kehendak hati tidak sanggup menerima penderitaan.
( Harieta Wahab)


Hadiah Terbaik
Kepada kawan – Kesetiaan
Kepada musuh – Kemaafan
Kepada ketua – Khidmat
Kepada yang muda – Contoh terbaik
Kepada yang tua – Hargai budi mereka dan kesetiaan.
Kepada pasangan – Cinta dan ketaatan
Kepada manusia – Kebebasan


” Jangan terlalu menyayangi seseorang, kelak kita akan membencinya.
Jangan pula terlalu membenci seseorang,kelak kita akan menyayanginya.”


“Usah tangisi akan perpisahan sebaliknya tangisi akan pertemuan. Tanpa pertemuan, maka tiadalah perpisahan”


” Berfikir secara rasional tanpa dipengaruhi oleh naluri atau emosi merupakan
satu cara menyelesaikan masalah yg paling berkesan”


” Cinta itu apabila anda bertemu dan membuat pilihan yang tepat”


” Hiduplah seperti lilin menerangi orang lain, janganlah hidup seperti duri mencucuk diri dan menyakiti orang lain.”


” Dunia ini ibarat pentas. Kita adalah pelakunya. Maka berlomba-lombalah
beramal supaya hidup bahagia di dunia dan akhirat”


” Kejarlah cita-cita sebelum cinta, apabila tercapainya cita-cita maka dengan sendirinya cinta itu akan hadir”


” Cinta seringkali akan lari bila kita mencari, tetapi cinta jua seringkali dibiarkan pergi bila ia menghampiri”


“Selemah-lemah manusia ialah orang yg tak mau mencari sahabat dan orang yang lebih lemah dari itu ialah orang yg mensia-siakan sahabat yg telah dicari” – ( Saidina Ali)


” Perkataan sahabat yg jujur lebih besar harganya daripada harta benda yg diwarisi darinenek moyang” – (Saidina Ali)


“Ingatlah, sabar itu iman, uang bukan teman, dunia hanya pinjaman dan mati tak berteman..”


” Lidahmu adalah bentengmu, jika engkau menjaganya maka ia akan menjagamu, dan jika engkau membiarkannya maka ia tidak akan mempedulikanmu”


“Orang yg paling berkuasa adalah orang yg dapat menguasai dirinya sendiri”


“Kita selalu lupa atau jarang ingat apa yang kita miliki, tetapi kita sering kali ingat apa yang ada pada orang lain.”


“Fikirkan hal-hal yang paling hebat,Dan engkau akan menjadi terhebat.
Tetapkan akal pada hal tertinggi, Dan engkau akan mencapai yang tertinggi.”


Masa depan itu dibeli oleh masa sekarang.
(Samuel Johnson)
Read More....

Jumat, 23 Desember 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

BAB I

KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA
Pasal 1

IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
  • Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya. 
  • Aku mengaku / bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
  • Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
  • Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
  • Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya.

Pasal 2
  1. Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang.
  2. Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan purna paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing.
  3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya.

Pasal 3
  1. Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia.
  2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

Pasal 4

Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur daiam Peraturan Organisasi. Pasal 5Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan Iebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Anggota Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik di Tingkat Nasional, Propinsi ataupun Tingkat Kabupaten / Kota pada tanggal 17 Agustus serta pernah mengikuti pelatihan baik dalam Gladian Sentra Nasional ataupun Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat, dan mendaftarkan diri.
  2. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, pelatih dan pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah.

Pasal 7
  1. Kepindahan Anggota Biasa diatur secara administrasi melalui Surat Pindah.
  2. Anggota Biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat Keterangan dari Pengurus daerah asal.

Pasal 8
  1. Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi.
  2. Dalam hai anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah.
  3. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, Pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.Sebelum dianyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III

SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9

PENGURUS PUSAT

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari (sekurang-kurangnya):
  1. Ketua Umum
  2. Ketua Harian
  3. Sekretaris Umum
  4. Wakil Sekretaris Umum
  5. Bendahara Umum
  6. Wakil Bendahara Umum
  7. Departemen-Departemen (sesuai dengan kebutuhan)
  8. Koordinator-koordinator Wilayah (sesuai dengan kebutuhan)

Pasal 10

PENGURUS PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA

Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari (sekurang-kurangya) :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Ketua-Ketua Biro untuk Propinsi dan Ketua Bidang untuk Kabupaten / Kota sesuai kebutuhan Jumlah Point b, d, f, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pasal 11

Keanggotan Pengurus Pusat
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.
  2. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 12

Keanggotaan Pengurus Propinsi
  1.  Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Propinsi.
  3. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Propinsi di sahkan dengan Surat Keputusan(SK) Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia;

Pasal 13

Keanggotaan Pengurus Kabupaten / Kota
  1. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia adalah anggota Biasa.
  2. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Pengurus Kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten / Kota di sahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia;

BAB V

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 14
  1. Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota dipilih secara langsung;
  2. Ketua Umum / Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Tim Formatur yang dibentuk untuk itu;
  3. Tata cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sidang Komisi yang ditetapkan dalam sidang pleno pada masing-masing Musyawarah sesuai tingkatannya.

BAB VI

MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS


Pasal 15
  1. Masa jabatan Ketua Umum/Ketua Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut.
  2. Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota berhenti bila habis masa jabatannya.
  3. Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah luas Biasa di tingkatnya masing-masing.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 16

Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

Pasal 17

Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
  2. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
  5. Memilih dan menetapkan formatur.
  6. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
  7. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 18

Musyawarah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Propinsi.
  2. Menetapkan Program Kerja Tingkat Propinsi.
  3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Propinsi.

Pasal 19

Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten / Kota.
  2. Menetapkan Program Kerja Kabupaten / Kota.
  3. Memilih, rnengangkat dan memberhentikan Pengurus Kabupaten/ Kota.

Pasal 20
  1. Musyawarah Luar Biasa di Tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Propinsi. Musyawarah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Kabupaten / Kota.
  3. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota sesuai dengan kondisi setempat.

BAB VIII

RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 21
  1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Propinsi yang membahas tentang program-program kerja dan membuat peraturan organisasi.
  2. Rapat Kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten / Kota.
  3. Rapat Kerja Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali daiam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Kabupaten/Kota dan anggota sesuai dengan kondisi setempat.

Pasal 22
  1. Rapat Koordinasi diadakan dalarn satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah.
  2. Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 23
  1. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X

PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN


Pasal 24

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 25

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dalam bentuk peraturan organisasi.

BAB XI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 26

Ketentuan dan peraturan organisasi yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini dinyatakan masih tetap berlaku.

BAB XI

PENUTUP


Pasal 27
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oieh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggai 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Read More....

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA



PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiiiki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB I
 
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1 
  1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI 
  2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indone­sia, untuk waktu yang tidak ditentukan. 
  3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

BAB II
 
AZAS, DASAR DAN SIFAT


Pasal 2

AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 3

SIFAT
  1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan. 
  2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

 Pasal 4

TUJUAN

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indo­nesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi. 
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasiia. 
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya. 
  4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Pasal 5

FUNGSI

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi : 
  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara. 
  2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6

KODE ETIK

Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7

ATRIBUT
  1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam. 
  2. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
  1. Anggota Biasa 
  2. Anggota Kehormatan

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus. 
  2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. 
  3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus. 
  4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  5.  Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara. 
  6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10

HIRARKI ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi 
  3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pasal 11
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional. 
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI. 
  3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.

Pasal 12

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.

Pasal 13
  1. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional. 
  2. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi. 
  3. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT

Pasal 14

PEMBINA
  1.  Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden. 
  2. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur. 
  3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 15

PENASIHAT
  1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia; 
  2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia; 
  3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, erta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.

BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 16

MUSYAWARAH

Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional 
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa 
  3.  Musyawarah Propinsi 
  4. Musyawarah Propinsi Luar Biasa 
  5. Musyawarah Kabupaten/Kota 
  6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa

Pasal 17
  1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mini­mal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi. 
  2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. 
  3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 18

RAPAT-RAPAT

Rapat-Rapat terdiri atas :
  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS); 
  2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA); 
  3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS); 
  4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA); 
  5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya; 
  6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX

TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal 19

Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :
  1. Anggaran Dasar; 
  2. Anggaran Rumah Tangga; 
  3. Peratuan Organisasi; 
  4. Keputusan musyawarah-musyawarah; 
  5. Keputusan rapat-rapat.

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20

KEUANGAN

Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :
  1. luran Anggota; 
  2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah; 
  3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

KEKAYAAN

Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 23

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.


Pasal 24

PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu; 
  2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 25

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Read More....

Pengikut

PPI Kota Tasikmalaya © 2010 Template by: Tasik Kota PPI