Alhamdulillah, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas diterbitkannya blog PPI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya kepada rekan-rekan PPI di mana saja berada kami mengajak, untuk segera bergabung dan memanfaatkan sarana komunikasi dan informasi ini sebaik-baiknya, supaya tali persaudaraan diantara kita dapat terus terjalin dengan baik, amin.

Sabtu, 24 Desember 2011

KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN PPI


KODE ETIK
PENGELOLAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA


BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM

PASAL 1
PERAN KEILMUAN

Pengelola latihan kepemimpinan memberikan perhatian tinggi pada keilmuan (seminar, diskusi, dan sebagainya), terutama pada materi/bidang yang ditanganinya dalam latihan kepemimpinan, serta berusaha mencari relevansi penerapan ilmu tersebut.

PASAL 2
CITRA KEKADERAN

Dalam forum apapun, Pengelola Latihan kepemimpinan selalu menjaga nama baik organisasi serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.

PASAL 3
PERAN KEMASYARAKATAN

Pengelola Trainig selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat di lingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna.

PASAL 4
MEMBINA ORGANISASI

Pengelola Latihan Kepemimpinan selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan organisasi dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota organisasi.

PASAL 6
AKTIVITAS LUAR

a.    Pengelola latihan kepemimpinan yang pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan di luar organisasi harus tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan latihan kepemimpinan.
b. Pada saat tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kepemimpinan.

PASAL 7
PENGEMBANGAN DIRI

a.    Pengelola Latihan kepemimpinan selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan keterampilan serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif maupun aktifitas individual.
b. Secara periodik pengelola latihan kepemimpinan menunjukkan prestasinya di luar forum organisasi.











BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU

PASAL 8
TERHADAP DIRI SENDIRI

a.    Pemandu putra : Pakaian rapi dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu.
b.    Pemandu putri: Pakaian sopan, memakai sepatu, dan memakai hiasan dan make-up seperlunya dan berpenampilan wajar.
c.   Mengusahakan untuk full-time dan hanya meninggalkan aktifitas latihan kepemimpinan apabila ada keperluan yang mendesak setelah sebelumnya menghubungi panitia pelaksana.
d.   Bersikap wajar dan professional, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan citra dan kelancaran jalannya latihan kepemimpinan.

PASAL 9
SEBAGAI TIM PEMANDU

a. Team pemandu menjaga kerahasiaan penilaian selama pelatihan berlangsung dan mengumumkannya ketika pelatihan berakhir.
b.  Mengadakan pembagian tugas yang imbang setiap session bagi setiap pemandu, baik saat pertemuan pra-latihan kepemimpinan maupun pada saat berlangsungnya pelatihan.
c.    Memimpin kegiatan-kegiatan bagi peserta pelatihan sesuai dengan kemampuannya
d.    Mengambil alih tugas Pemateri apabila yang bersangkutan berhalangan.
e.   Pada saat latihan kepemimpinan berakhir, menyelesaikan laporan latihan kepemimpinan secara lengkap dan teliti termasuk evaluasi penilaian terhadap pemateri yang bertugas.

PASAL 10
SESAMA PEMANDU

a.    Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan latihan kepemimpinan dan tidak memotong pembicaraan rekan pemandu atau menambah keterangan sebelum selesai.
b.    Pemandu tidak dibenarkan berbicara dan berbisik-bisik di depan forum serta menjaga nama baik sesama pemandu di setiap forum.
c.    Selama acara berlangsung minimal harus ada satu pemandu di tempat acara berlangsung.
d.    Sesama pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran, menjaga penampilan, menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan antusiasme yang tinggi terhadap acara.

PASAL 11
TERHADAP PEMBERI MATERI

a.    Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kepemimpinan pada pemberi materi yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkannya mengisi materi apabila sudah waktunya. Apabila pemberi materi telah melewati batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis.
b.    Pemandu harus menjaga sikap terhadap pemberi materi terutama di hadapan forum.
c.    Pemandu dapat memantapkan materi yang telah diberikan tanpa keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh pemateri maka pemandu dapat menetralisasikan tanpa mendiskreditkan pemberi materi.

PASAL 12
TERHADAP PESERTA PELATIHAN

a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap peserta pelatihan, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakang dan seterusnya.
b.    Pemandu tidak boleh menunjukkan sikap pilih kasih.
c.    Pemandu harus menjaga sikap di depan peserta pelatihan.
d.  Apabila terpaksa pemandu menjatuhkan sanksi, itupun dengan cara yang mendidik dan tidak menimbulkan antipati.


PASAL 13
TERHADAP PANITIA

a.    Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b.  Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan latihan kepemimpinan maupun konsumsi disesuaikan dengan kemampuan panitia
c.    Menyesuaikan pengaturan acara dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia dengan lebih dahulu mengadakan pemeriksaan
d.    Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berpikir panitia. Baik soal perkaderan maupun umum.

PASAL 14
TERHADAP SESAMA ANGGOTA KORPS PENGELOLA LATIHAN YANG BERKUNJUNG

a.    Rekan anggota Korps Pengelola latihan yang berkunjung, diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kepemimpinan.
b.   Dalam keadaan yang memerlukan, maka anggota Korps Pengelola Latihan yang berkunjung dapat dimintai bantuannya.

PASAL 15
TERHADAP PENGURUS PPI YANG BERKUNJUNG

a.  Pengurus PPI yang berkunjung, jika memungkinkan diperkenalkan kepada peserta latihan kepemimpinan tanpa merubah acara yang telah ada.
b.   Terhadap para pengurus PPI pemandu dapat melakukan diskusi serta menyerap masukan-masukan yang membangun.

PASAL 16
TERHADAP MASYARAKAT

Pemandu bertanggung jawab menjaga nama baik organisasi pada masyarakat sekitarnya serta mengatur kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitarnya

BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMBERI MATERI

PASAL 17
TERHADAP DIRI SENDIRI

a. Pemberi materi pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan dan ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi pemberi materi lain dengan melampirkan surat penugasan dan surat pelimpahan.
b.   Membawa beberapa literature maupun alat peraga yang berkaitan dengan materinya.
c.    Pemberi materi menyesuaikan diri dengan pakaian pemandu.
d.  Sebelum mengisi acara dalam forum/ dalam lokasi lebih mempelajari perkembangan latihan kepemimpinan khususnya riwayat hidup peserta pelatihan. Disiplin pada ”alokasi waktu” yang tersedia pada saat mengisi materi.

PASAL 18
TERHADAP PESERTA PELATIHAN

a.   Pemberi materi memberikan kesempatan yang merata dan adil pada peserta pelatihan untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b.    Pada saat peserta pelatihan berbicara hendaknya pemberi materi menunjukkan perhatiannya dan sikap yang simpatik.
c.   Peserta pelatihan yang konsentrasinya terganggu hendaknya diperingatkan dengan teknik yang persuasive dan simpatik.
d.    Peserta Pelatihan yang masih berminat untuk berdiskusi diluar lokasi hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau disalurkan pada tim pemandu.

PASAL 19
TERHADAP SESAMA PEMBERI MATERI

a.    Diusahakan sebelum mengisi materi berdialog dengan rekan pembari materi lainnya.
b.    Saling mengisi dengan materi yang telah disampaikan pemberi materi lainnya.

PASAL 20
TERHADAP TIM PEMANDU

a.  Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu agar dapat tercapai target dari pelatihan.
b.  Membuat penilaian tertulis pada Korps Pengelola latihan tentang konduite pemandu sebagai bahan evaluasi.

BAGIAN IV
SANKSI

PASAL 21

Pelanggaran terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi dari yang teringan sampai yang terberat yaitu pemecatan dari keanggotaan organisasi
BAGIAN V

PASAL 22

Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan kemudian dengan pedoman lembaga pengelolaan latihan dan aturan organisasi laiinya.

BAB VI
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN PERKADERAN

I.     PENDAHULUAN
Sebagai suatu organisasi maka PPI senantiasa berusaha untuk memelihara motivasi, dedikasi, dan konsistensi dalam menjalankan system pelatihan yang ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi pelatihan maka perlu ada suatu mekanisme evaluasi penerapan pedoman yang telah disepakati bersama.
II.   INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam Struktur PPI, Penanggung jawab dan pelaksana evaluasi penerapan pelatihan adalah departemen/bidang/biro yang bergerak dalam sumber daya manusia.
III. FORMAT
Format evaluasi penerapan pedoman pelatihan meliputi aspek:
Ø  Kurikulum
Ø  Panduan Pengelola Latihan
Ø  Pola Rekruitmen
IV.  AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme dalam system evaluasi merupakan usaha untuk mendorong dan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap pengelola pelatihan. Akreditasi berfungsi untuk memetakan penerapan pedoman pelatihan yang dilaksanakan seluruh cabang.

Akreditasi ini meliputi
Ø  Laporan Triwulan Pelaksanaan Latihan kepemimpinan
Ø  Frekuensi Latihan:
-       Latihan kepemimpinan mula minimal satu kali dalam satu tahun olah pengurus kota/kabupaten
-       Latihan kepemimpinan madya minimal satu kali dalam dua tahun oleh pengurus propinsi
-       Latihan kepemimpinan utama minimal satu kali dalam dua tahun oleh pengurus pusat
-       Pelatihan-pelatihan lainnya minimal satu kali dalam dua tahun
Ø  Aktifitas pembinaan minimal satu kali dalam satu bulan
Ø  Laporan aktifitas pembinaan
-       Bentuk Kegiatan
-       Tingkat Partisipasi


V.    SANKSI
Apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi, baik kota/kabupaten maupun propinsi tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola kegiatan pelatihan tingkat kota/kabupaten dan atau propinsi dan atau nasional.

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

PPI Kota Tasikmalaya © 2010 Template by: Tasik Kota PPI