KODE ETIK
PENGELOLAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU UMUM
PASAL 1
PERAN KEILMUAN
Pengelola
latihan kepemimpinan memberikan perhatian tinggi pada keilmuan (seminar,
diskusi, dan sebagainya), terutama pada materi/bidang yang ditanganinya dalam latihan
kepemimpinan, serta berusaha mencari relevansi penerapan ilmu tersebut.
PASAL 2
CITRA KEKADERAN
Dalam
forum apapun, Pengelola Latihan kepemimpinan selalu menjaga nama baik
organisasi serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.
PASAL 3
PERAN KEMASYARAKATAN
Pengelola
Trainig selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat di
lingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung
tersebut berjalan secara lebih bermakna.
PASAL 4
MEMBINA ORGANISASI
Pengelola
Latihan Kepemimpinan selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan organisasi
dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota organisasi.
PASAL 6
AKTIVITAS LUAR
a. Pengelola latihan kepemimpinan yang pada periode tertentu
mengkhususkan diri pada kesibukan di luar organisasi harus tetap selalu menjaga
dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan
latihan kepemimpinan.
b. Pada saat tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan
secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kepemimpinan.
PASAL 7
PENGEMBANGAN DIRI
a. Pengelola Latihan kepemimpinan selalu berdaya upaya
memperdalam persepsi dan penguasaan keterampilan serta pematangan kepribadian,
baik secara kolektif maupun aktifitas individual.
b. Secara periodik pengelola latihan kepemimpinan menunjukkan
prestasinya di luar forum organisasi.
BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
PASAL 8
TERHADAP DIRI SENDIRI
a. Pemandu putra : Pakaian rapi dengan krah, lengkap dengan sabuk
dan sepatu.
b. Pemandu putri: Pakaian sopan, memakai sepatu, dan memakai
hiasan dan make-up seperlunya dan berpenampilan wajar.
c. Mengusahakan untuk full-time dan hanya meninggalkan
aktifitas latihan kepemimpinan apabila ada keperluan yang mendesak setelah
sebelumnya menghubungi panitia pelaksana.
d. Bersikap wajar dan professional, serta tidak melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan citra dan kelancaran jalannya latihan
kepemimpinan.
PASAL 9
SEBAGAI TIM PEMANDU
a. Team pemandu menjaga kerahasiaan penilaian selama
pelatihan berlangsung dan mengumumkannya ketika pelatihan berakhir.
b. Mengadakan pembagian tugas yang imbang setiap session bagi
setiap pemandu, baik saat pertemuan pra-latihan kepemimpinan maupun pada saat
berlangsungnya pelatihan.
c. Memimpin kegiatan-kegiatan bagi peserta pelatihan sesuai
dengan kemampuannya
d. Mengambil alih tugas Pemateri apabila yang bersangkutan
berhalangan.
e. Pada saat latihan kepemimpinan berakhir, menyelesaikan
laporan latihan kepemimpinan secara lengkap dan teliti termasuk evaluasi penilaian
terhadap pemateri yang bertugas.
PASAL 10
SESAMA PEMANDU
a. Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan latihan
kepemimpinan dan tidak memotong pembicaraan rekan pemandu atau menambah
keterangan sebelum selesai.
b. Pemandu tidak dibenarkan berbicara dan berbisik-bisik di
depan forum serta menjaga nama baik sesama pemandu di setiap forum.
c. Selama acara berlangsung minimal harus ada satu pemandu di
tempat acara berlangsung.
d. Sesama pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar
pikiran, menjaga penampilan, menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan
antusiasme yang tinggi terhadap acara.
PASAL 11
TERHADAP PEMBERI MATERI
a. Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kepemimpinan
pada pemberi materi yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkannya
mengisi materi apabila sudah waktunya. Apabila pemberi materi telah melewati
batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis.
b. Pemandu harus menjaga sikap terhadap pemberi materi
terutama di hadapan forum.
c. Pemandu dapat memantapkan materi yang telah diberikan tanpa
keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh pemateri maka
pemandu dapat menetralisasikan tanpa mendiskreditkan pemberi materi.
PASAL 12
TERHADAP PESERTA PELATIHAN
a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan
terhadap peserta pelatihan, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar,
memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar
belakang dan seterusnya.
b. Pemandu tidak boleh menunjukkan sikap pilih kasih.
c. Pemandu harus menjaga sikap di depan peserta pelatihan.
d. Apabila terpaksa pemandu menjatuhkan sanksi, itupun dengan
cara yang mendidik dan tidak menimbulkan antipati.
PASAL 13
TERHADAP PANITIA
a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan
yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan latihan
kepemimpinan maupun konsumsi disesuaikan dengan kemampuan panitia
c. Menyesuaikan pengaturan acara dengan persiapan teknis yang
selesai dikerjakan panitia dengan lebih dahulu mengadakan pemeriksaan
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan
diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berpikir
panitia. Baik soal perkaderan maupun umum.
PASAL 14
TERHADAP SESAMA ANGGOTA KORPS PENGELOLA
LATIHAN YANG BERKUNJUNG
a. Rekan anggota Korps Pengelola latihan yang berkunjung,
diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kepemimpinan.
b. Dalam keadaan yang memerlukan, maka anggota Korps
Pengelola Latihan yang berkunjung dapat dimintai bantuannya.
PASAL 15
TERHADAP PENGURUS PPI YANG BERKUNJUNG
a. Pengurus PPI yang berkunjung, jika memungkinkan
diperkenalkan kepada peserta latihan kepemimpinan tanpa merubah acara yang
telah ada.
b. Terhadap para pengurus PPI pemandu dapat melakukan diskusi
serta menyerap masukan-masukan yang membangun.
PASAL 16
TERHADAP MASYARAKAT
Pemandu
bertanggung jawab menjaga nama baik organisasi pada masyarakat sekitarnya serta
mengatur kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sekitarnya
BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMBERI MATERI
PASAL 17
TERHADAP DIRI SENDIRI
a. Pemberi materi pada saat dihubungi panitia segera memberi
kepastian kesediaan dan ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan
kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi pemberi materi lain
dengan melampirkan surat penugasan dan surat pelimpahan.
b. Membawa beberapa literature maupun alat peraga yang
berkaitan dengan materinya.
c. Pemberi materi menyesuaikan diri dengan pakaian pemandu.
d. Sebelum mengisi acara dalam forum/ dalam lokasi lebih
mempelajari perkembangan latihan kepemimpinan khususnya riwayat hidup peserta
pelatihan. Disiplin pada ”alokasi waktu” yang tersedia pada saat mengisi materi.
PASAL 18
TERHADAP PESERTA PELATIHAN
a. Pemberi materi memberikan kesempatan yang merata dan adil
pada peserta pelatihan untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan
membimbing merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat peserta pelatihan berbicara hendaknya pemberi materi
menunjukkan perhatiannya dan sikap yang simpatik.
c. Peserta pelatihan yang konsentrasinya terganggu hendaknya
diperingatkan dengan teknik yang persuasive dan simpatik.
d. Peserta Pelatihan yang masih berminat untuk berdiskusi
diluar lokasi hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau disalurkan
pada tim pemandu.
PASAL 19
TERHADAP SESAMA PEMBERI MATERI
a. Diusahakan sebelum mengisi materi berdialog dengan rekan
pembari materi lainnya.
b. Saling mengisi dengan materi yang telah disampaikan pemberi
materi lainnya.
PASAL 20
TERHADAP TIM PEMANDU
a. Memberikan informasi dan membantu memberikan
pertimbangan-pertimbangan kepada Pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi
kekurangsiapan dari pemandu agar dapat tercapai target dari pelatihan.
b. Membuat penilaian tertulis pada Korps Pengelola latihan tentang
konduite pemandu sebagai bahan evaluasi.
BAGIAN IV
SANKSI
PASAL 21
Pelanggaran
terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi dari yang teringan
sampai yang terberat yaitu pemecatan dari keanggotaan organisasi
BAGIAN V
PASAL 22
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan kemudian dengan pedoman
lembaga pengelolaan latihan dan aturan organisasi laiinya.
BAB VI
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN
PERKADERAN
I. PENDAHULUAN
Sebagai suatu organisasi maka PPI senantiasa berusaha
untuk memelihara motivasi, dedikasi, dan konsistensi dalam menjalankan system
pelatihan yang ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi pelatihan maka
perlu ada suatu mekanisme evaluasi penerapan pedoman yang telah disepakati
bersama.
II. INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi
yang jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam Struktur
PPI, Penanggung jawab dan pelaksana evaluasi penerapan pelatihan adalah
departemen/bidang/biro yang bergerak dalam sumber daya manusia.
III. FORMAT
Format evaluasi penerapan pedoman
pelatihan meliputi aspek:
Ø Kurikulum
Ø Panduan Pengelola Latihan
Ø Pola Rekruitmen
IV. AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme dalam system evaluasi
merupakan usaha untuk mendorong dan memberikan motivasi yang lebih tinggi
terhadap pengelola pelatihan. Akreditasi berfungsi untuk memetakan penerapan
pedoman pelatihan yang dilaksanakan seluruh cabang.
Akreditasi ini meliputi
Ø Laporan Triwulan Pelaksanaan Latihan kepemimpinan
Ø Frekuensi Latihan:
- Latihan kepemimpinan mula minimal satu kali dalam satu
tahun olah pengurus kota/kabupaten
- Latihan kepemimpinan madya minimal satu kali dalam dua
tahun oleh pengurus propinsi
- Latihan kepemimpinan utama minimal satu kali dalam dua
tahun oleh pengurus pusat
- Pelatihan-pelatihan lainnya minimal satu kali dalam dua
tahun
Ø Aktifitas pembinaan minimal satu kali dalam satu bulan
Ø Laporan aktifitas pembinaan
- Bentuk Kegiatan
- Tingkat Partisipasi
V. SANKSI
Apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi, baik
kota/kabupaten maupun propinsi tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola
kegiatan pelatihan tingkat kota/kabupaten dan atau propinsi dan atau nasional.
0 komentar:
Posting Komentar