PEDOMAN
PENETAPAN DAN PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
PENGURUS
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
Pasal 1
1.
Peraturan organisasi merupakan salah satu produk hukum
setingkat lebih rendah dari AD/ART Purna Paskibraka Indonesia, dan dimaksudkan
guna melengkapi ketentuan – ketentuan organisasi.
2.
Peraturan organisasi senantiasa berpedoman kepada
terpeliharanya prinsip kekeluargaan dan persaudaraan yang tercermin di dalam
kolaktivisme Pengurus Organisasi serta bertujuan mengarahkan mekanisme
organisasi agar dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3.
Penggunaan peraturan organisasi terlebih dahulu diawali
dengan mengadakan evaluasi terhadap tata kerja organisasi. Apabila tata kerja
organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka salah satu alternatif yang
ditawarkan adalah melaksanakan Peraturan Organisasi secara konsekwen.
4.
Secara konstitusional MUNAS Purna Paskibraka Indonesia
merupakan penjabaran dari pada kedaulatan anggota, oleh sebab itu peraturan
organisasi Purna Paskibraka Indonesia senantiasa harus disesuaikan dengan
AD/ART Purna Paskibraka Indonesia yang pada giliranya akan dipertanggung
jawabkan di dalam Forum tertinggi MUNAS.
Pasal 2
Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila :
1.
Meninggal dunia.
2.
Melanggar disiplin organisasi.
3.
Mengundurkan diri atas permintaan pribadi secara
tertulis.
4.
Dalam status diberhentikan menjadi anggota.
5.
Menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di
dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
6.
Tidak menghadiri rapat – rapat yang diadakan oleh
pengurus Purna Paskibraka Indonesia tanpa memberikan alasan yang kuat, sekurang
– kurangnya 3 kali Rapat Pleno secara berturut – turut atau sebanyak 5 kali
secara tidak berturut – turut.
7.
Dinyatakan lowong dengan surat keputusan Pengurus Purna
Paskibraka Indonesia selambat – lambatnya 1 Bulan setelah ditetapkan oleh rapat
pleno yang diadakan khusus untuk itu.
8.
Dipandang perlu untuk mengisi jabatan tertentu sesuai
dengan kapasitas yang bersangkutan, dan dinyatakan dengan keputusan Rapat
pleno.
Pasal 3
1.
Akibat kekosongan jabatan seperti yang diuraikan pada
pasal 2 (dua) di atas, dapat diadakan pengisian jabatan lowong yang
personalianya dipilih dan diutamakan dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia
itu sendiri.
2.
Pengisian jabatan lowong dimaksud pada ayat satu (1) di atas, dapat dilaksanakan untuk lebih
meningkatkan gairah serta bobot prestasi kepada jabatan yang sederajat dan atau
yang lebh tinggi serta dipertimbangkan kecocokan minat dalam bidang yang
tersedia.
Pasal 4
1.
Di dalam proses penentuan calon pengganti tersebut pada
pasal 3 pengurus Purna Paskibraka Indonesia mengadakan pertemuan untuk
mendapatkan saran dari pihak – pihak terkait.
2.
Pengisisan jabatan lowong antar waktu Personalia Pengurus
Purna Paskibraka Indonesia di laksanakan oleh Rapat Pengurus Purna Paskibraka Indonesia
dan untuk kemudian disyahkan keberadaannya.
3.
Pengisian jabatan lowong bisa berdasarkan usulan dari
pengurus Purna Paskibraka Indonesia dengan berdasarkan pertimbangan dan
rekomendasi dari Pengurus Purna Paskibraka Indonesia daerah setempat.
Pasal 5
1.
Hasil pengisian Jabatan Lowong yang sudah ditetapkan
segera diberitahukan melalui surat edaran kepada seluruh jajaran Pengurus Purna
Paskibraka Indonesia di tingkatnya masing – masing dan kepada pihak – pihak
terkait.
2.
Masa jabatan Personalia Pengurus Purna Paskibraka
Indonesia sesuai dengan ketentuan pengisian Jabatan Lowong antar waktu yang
baru ditetapkan, berakhir bersamaan dengan waktu masa jabatan yang digantikan.
Pasal 6
Hal – hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Purna
Paskibraka Indonesia.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar