Alhamdulillah, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas diterbitkannya blog PPI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya kepada rekan-rekan PPI di mana saja berada kami mengajak, untuk segera bergabung dan memanfaatkan sarana komunikasi dan informasi ini sebaik-baiknya, supaya tali persaudaraan diantara kita dapat terus terjalin dengan baik, amin.

Sabtu, 24 Desember 2011

PEDOMAN PENETAPAN DAN PENGISIAN JABATAN LOWONG DI PPI


PEDOMAN
PENETAPAN DAN PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU PENGURUS
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.


Pasal 1

1.    Peraturan organisasi merupakan salah satu produk hukum setingkat lebih rendah dari AD/ART Purna Paskibraka Indonesia, dan dimaksudkan guna melengkapi ketentuan – ketentuan organisasi.
2.    Peraturan organisasi senantiasa berpedoman kepada terpeliharanya prinsip kekeluargaan dan persaudaraan yang tercermin di dalam kolaktivisme Pengurus Organisasi serta bertujuan mengarahkan mekanisme organisasi agar dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3.    Penggunaan peraturan organisasi terlebih dahulu diawali dengan mengadakan evaluasi terhadap tata kerja organisasi. Apabila tata kerja organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka salah satu alternatif yang ditawarkan adalah melaksanakan Peraturan Organisasi secara konsekwen.
4.    Secara konstitusional MUNAS Purna Paskibraka Indonesia merupakan penjabaran dari pada kedaulatan anggota, oleh sebab itu peraturan organisasi Purna Paskibraka Indonesia senantiasa harus disesuaikan dengan AD/ART Purna Paskibraka Indonesia yang pada giliranya akan dipertanggung jawabkan di dalam Forum tertinggi MUNAS.


Pasal 2

Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila :
1.    Meninggal dunia.
2.    Melanggar disiplin organisasi.
3.    Mengundurkan diri atas permintaan pribadi secara tertulis.
4.    Dalam status diberhentikan menjadi anggota.
5.    Menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
6.    Tidak menghadiri rapat – rapat yang diadakan oleh pengurus Purna Paskibraka Indonesia tanpa memberikan alasan yang kuat, sekurang – kurangnya 3 kali Rapat Pleno secara berturut – turut atau sebanyak 5 kali secara tidak berturut – turut.
7.    Dinyatakan lowong dengan surat keputusan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia selambat – lambatnya 1 Bulan setelah ditetapkan oleh rapat pleno yang diadakan khusus untuk itu.
8.    Dipandang perlu untuk mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kapasitas yang bersangkutan, dan dinyatakan dengan keputusan Rapat pleno.

Pasal 3

1.    Akibat kekosongan jabatan seperti yang diuraikan pada pasal 2 (dua) di atas, dapat diadakan pengisian jabatan lowong yang personalianya dipilih dan diutamakan dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia itu sendiri.

2.    Pengisian jabatan lowong dimaksud pada ayat satu  (1) di atas, dapat dilaksanakan untuk lebih meningkatkan gairah serta bobot prestasi kepada jabatan yang sederajat dan atau yang lebh tinggi serta dipertimbangkan kecocokan minat dalam bidang yang tersedia.

Pasal 4

1.    Di dalam proses penentuan calon pengganti tersebut pada pasal 3 pengurus Purna Paskibraka Indonesia mengadakan pertemuan untuk mendapatkan saran dari pihak – pihak terkait.
2.    Pengisisan jabatan lowong antar waktu Personalia Pengurus Purna Paskibraka Indonesia di laksanakan oleh Rapat Pengurus Purna Paskibraka Indonesia dan untuk kemudian disyahkan keberadaannya.
3.    Pengisian jabatan lowong bisa berdasarkan usulan dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Pengurus Purna Paskibraka Indonesia daerah setempat.
Pasal  5

1.    Hasil pengisian Jabatan Lowong yang sudah ditetapkan segera diberitahukan melalui surat edaran kepada seluruh jajaran Pengurus Purna Paskibraka Indonesia di tingkatnya masing – masing dan kepada pihak – pihak terkait.
2.    Masa jabatan Personalia Pengurus Purna Paskibraka Indonesia sesuai dengan ketentuan pengisian Jabatan Lowong antar waktu yang baru ditetapkan, berakhir bersamaan dengan waktu masa jabatan yang digantikan.

Pasal 6

Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

PPI Kota Tasikmalaya © 2010 Template by: Tasik Kota PPI