PEDOMAN
DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PENDAHULUAN
Bahwa disiplin
organisasi Purna Paskibraka Indonesia selanjutnya disebut disiplin organisasi merupakan
suatu perangkat tata aturan, system nilai dan atau norma kehidupan organisasi
yang harus berlaku baik tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan
dijalankan oleh seluruh anggota, baik pengurus maupun sebagai anggota dalam
Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa Sanksi organisasi
merupakan suatu tindakan yang diambil oleh organisasi Purna Paskibraka
Indonesia berupa hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dijatuhkan kepada pengurus/anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dengan
sengaja maupun tidak telah melanggar disiplin organisasi.
Bahwa yang termasuk
sebagai pelanggaran disiplin organisasi adalah:
- Mengganti kewarganegaraan Indonesia dengan status WN
lainnya.
- Dengan sengaja maupun tidak bertingkah laku mencemarkan/merusak/merendahkan
martabat dan nama baik serta kewibawaan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
- Dengan sengaja maupun tidak melanggar ketentuan
dalam AD/ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
- Dengan sengaja maupun tidak telah melakukan tindakan
yang secara politis dan materiil merugikan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
- Bagi pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua
tingkatan yangt tidak memenuhi panggilan dan atau undangan rapat yang
wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa keputusan yang
menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam
suatu rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan untuk itu,
setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak
tertentu.
PENILAIAN PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI
A. Anggota Bukan Pengurus
- Bahwa Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin
Organisasi yang dilakukan oleh anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang
bukan pengurus dapat langsung diambil pada rapat pleno pengurus pada semua
tingkat kepengurusan.
- Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran dapat
dimintai keterangan secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan
pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk
itu.
- Bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut
diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua
tingkatan.
- Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak dapat
atau tidak bersedia memberikan keterangannya pada rapat pengurus maka
penilaian dapat langsung dilaksanakan.
B. Pengurus
- Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin
organisasi yang dilakukan oleh Pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di tiap
tingkatan dapat diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkatan
organisasi.
- Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak
jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat
pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
- bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut
diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua
tingkatan.
- Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak
menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian diatas dapat langsung
dilaksanakan.
C. Ketua Umum
- Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin
organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum di tiap tingkatan dapat diambil
oleh Majelis kehormatan organisasi tanpa menghadirkan Ketua Umum yang
dinilai telah melanggar disiplin organisasi.
- Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak
jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat
pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu
- bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut
diputuskan dalam rapat PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan,
dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus lainnya dan
dewan kehormatan organisasi serta hasil pertimbangannya disampaikan dalam
Musyawarah Anggota Luar Biasa.
- Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak
menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung
dilaksanakan.
D. Majelis Tinggi Organisasi
- Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin
organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi Organisasi di semua
tingkatan dapat diambil oleh rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA.
- Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak
jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat
pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang
diadakan khusus untuk itu.
- bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut
diputuskan dalam rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti
memperhatikan saran dan pendapat pengurus dan majelis tinggi organisasi
lainnya.
- Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak
menggunakan hak jawabnya pada rapat dewan penasehat maka penilaian dapat langsung
dilaksanakan.
TAHAP PELAKSANAAN SANKSI ORGANISASI
Tahap Pelaksanaan
sanksi organisasi yang dikenakan terhadap individu anggota PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA adalah sebagai berikut:
A.
Anggota
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap anggota PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
- Diberikan peringatan pertama secara lisan yang
disampaikan oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
- Diberikan peringatan kedua secara lisan yang
disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
- Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada
tingkatannya.
- Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang
disampaikan dan ditandatangani oleh ketua umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
pada tingkatannya.
- Jika peringatan secara tertulis kedua tidak
diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses
yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
B.
Pengurus
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap pengurus PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
- Diberikan peringatan pertama secara lisan yang
disampaikan oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada
tingkatannya
- Diberikan peringatan kedua secara lisan yang
disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
- Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA pada tingkatannya
- Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
pada tingkatannya
- Jika peringatan secara tertulis kedua tidak
diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses
yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
C.
Ketua Umum
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Ketua Umum PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan adalah sebagai berikut:
- Diberikan peringatan pertama secara lisan yang
disampaikan oleh Sekretaris Jendral pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
- Diberikan peringatan kedua secara lisan yang
disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
- Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA diatasnya.
- Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya
- Jika peringatan secara tertulis kedua tidak
diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan proses
yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
D. Majelis Tinggi Organisasi
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Majelis Tinggi
Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
adalah sebagai berikut:
- Diberikan peringatan pertama secara lisan yang
disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA pada tingkatannya
- Diberikan peringatan kedua secara lisan yang
disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA pada tingkatannya
- Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang
disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi pada
tingkatannya
- Diberikan peringatan tertulis kedua yang disampaikan
dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA pada tingkatannya
- Jika peringatan secara tertulis kedua tidak
diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses
yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
BENTUK SANKSI
Bahwa bentuk sanksi
organisasi yang dapat dikenakan terhadap Pelanggar Disiplin Organisasi pada
semua tingkat kepengurusan adalah sebagai berikut :
- Dinyatakan terbukti bersalah.
- Dikenakan hukuman skorsing sementara dari
keanggotaan dan kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya
dengan dilarang untuk aktif dan memakai atribut serta kelengkapan lainnya
yang berhubungan dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
- Dikenakan hukuman pemecatan langsung dari
keanggotaan dan atau kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada
tingkatannya dengan segera menyerahkan segala atribut dan kelengkapan
lainnya yang dapat menjadi bukti diri sebagai anggota dan pengurus PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa dalam hal terjadinya
pemecatan langsung terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua
tingkatan, maka pengisian dan penetepan jabatan yang lowong diatur dalam
peraturan organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
Bahwa Peraturan
Organisasi semata-mata dimaksudkan untuk menegakkan disiplin anggota PURNA
PASKIBRAKA INDONESIA yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, dimana
apabila pemberian sanksi sangat terpaksa terjadi maka diharapkan kepada sekuruh
anggota untuk dapat mengembalikan segalanya kepada sifat organisasi ini yaitu
kekeluargaan.
PENUTUP
Bahwa segala sesuatu
yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur dalam keputusan,
kebijakan, dan atau peraturan organisasi lainnya dari PURNA PASKIBRAKA
INDONESIA
Bahwa jika terdapat
kekeliruan dalam peraturan ini maka akan dilakukan perubahan semestinya.
0 komentar:
Posting Komentar