PEDOMAN
KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna
Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia
yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota
dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan
organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam
AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 2
Bahwa setiap anggota
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah
diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud
dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota
dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 4
Bahwa sebab – sebab
kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam
ART Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 5
Bahwa kehilangan
Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada
organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 6
Bahwa Kehilangan
Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam
Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.
BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN
ANGGOTA
Pasal 7
1.
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia
diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk
mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang
dibuktikan dengan sertifikat latihan.
2.
bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia
disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan
penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
3.
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia
diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
4.
Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak
untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan
serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.
BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
1.
Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia
adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi
dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang
diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili
calon anggota yang bersangkutan.
2.
Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna
Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3
(tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi,
dan Tingkat pusat.
3.
Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota
Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah
dari yang bersangkutan, yaitu :
Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan
kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar).
4.
Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota
Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu
seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
organisasi ini.
5.
Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas
harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna
Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara
alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.
BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota
Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan
yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan
lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah
kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam
Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu
Purna Paskibraka Indonesia.
BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota
merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 12
Bahwa kartu anggota
Purna Paskibraka Indonesia Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna
Paskibraka Indonesia.
Pasal 13
Bahwa setiap
pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jendral Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku
untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.
Pasal 15
Sistem penomoran
anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a.
2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b.
2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Propinsi.
c.
2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode
Kabupaten/Kota.
d.
2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor
anggota.
(contoh NRA terlampir)
Pasal 16
1.
Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Propinsi
diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan.
2.
Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota
ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia
dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai suatu ketetapan.
Pasal 17
Bahwa pemberian nomor
anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka
Indonesia.
Pasal 18
Bahwa satu orang
anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama
bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
Pasal 19
Bahwa bentuk kartu
anggota adalah sesuai dengan lampiran 4 Peraturan organisasi ini yang Merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
BAB VII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN
KEANGGOTAAN
Pasal 20
Bahwa Pengurus
Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan
memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan.
Pasal 21
1.
Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban
melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat.
2.
Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi
keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
1.
Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan
Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
2.
Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi
ini maka dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Bahwa Peraturan
Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar