PEDOMAN
KEBENDAHARAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PENDAHULUAN
Sesuai Dengan AD/ART ,
Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dapat memperoleh dana dari berbagai sumber,
antara lain:
1. Iuran Anggota
2. Usaha Organisasi
3. Sumbangan lain yang sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
AD/ART.
Maksud dan tujuan pedoman
kebendaharaan ini adalah sebagai usaha untuk menghimpun dana yang lebih besar
dan dengan cara yang efektif sesuai dengan kondisi organisasi dengan tujuan
agar PPI menjadi lebih mandiri
A.
SUMBER DANA
1. Iuran Anggota
Penarikan iuran anggota dimaksudkan untuk menimbulkan rasa memiliki,
kesadaran, ketaatan, kedisiplinan dan tanggung jawab anggota terhadap
pengembangan organisasi.
a. Besar iuaran anggota sebesar Rp. 1.000,-/bulan dengan
pembagian Rp. 150,- untuk Pengurus PPI Pusat, Rp. 350,- untuk Pengurus PPI
Propinsi dan Rp. 500,- untuk Pengurus PPI Kota/Kabupaten
b. Bagi anggota yang tidak memenuhi kewajibannya akan
dikenakan sanksi administratif.
2.
Usaha Organisasi
Usaha organisasi dapat dilakukan melalui yayasan, koperasi serta usaha lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
3. Sumbangan
Merupakan sumbangan dari luar yang sah serta tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan AD/ART.
B.
SISTEM PENGANGGARAN
1. Pengertian
Penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program
organisasi dalam bentuk yang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran
pada satu periode yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana.
2. Maksud dan Tujuan
Dengan adanya
system penganggaran diharapkan dapat melakukan skala prioritas, dengan tujuan guna
tercapainya efektivitas, efisiensi dan sinkronisasi antara pelaksanaan
aktifitas organisasi.
3. Fungsi
Fungsi
penganggaran keuangan tidak terlepas dari fungsi manajemen, yaitu:
-
Perencanaan
-
Perorganisasian
-
Pelaksanaan
-
Pengawasan/Pengontrolan
4. Syarat-Syarat
-
Kronologis
-
Sistematis
-
Realistis
-
Mudah dimengerti
-
Jelas angka-angka dalam pos-pos pengeluaran dan
penerimaan
-
Jumlah total seluruh pengeluaran dan penerimaan
5. Tahap-tahap Penyusunan Anggaran
-
Pengajuan kegiatan masing-masing dept/bidang/biro
-
Identifikasi kegiatan/aktifitas masing-masing
-
Penjadwalan
-
Perhitungan perkiraan biaya setiap tahap
-
Penjumlahan biaya seluruh kegiatan
6. Mekanisme Persetujuan
- Pengajuan Anggaran Departemen/Bidang/Biro:
Rapat
Dept/ Bidang/ Biro ÞRapat Pengurus HarianÞ Bendahara Umum ÞKetua Umum
- Pengajuan Anggaran Aktifitas:
Proposal KepanitiaanÞKetua Dept/Bidang/Biro ÞBendahara Umum ÞKetua Umum
7. Tahap Pelaksanaan
- Pengajuan anggaran setiap aktifitas harus mendapat
persetujuan dari bendahara umum dan ketua umum, baik yang dilaksanakan oleh
bidang maupun kepanitiaan
-
Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang
telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran
-
Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah
ditetapkan, maka harus dibawa ke forum rapat pengurus harian
-
Penyusunan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan program.
C.
SISTEM PENGELOAAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Maksud dan Tujuan
Agar PPI mempunyai pedoman dalam pengelolaan dan administrasi keuangan
dengan tujuan pengelolaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif
2. Prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengelolaan keuangan meliputi:
- Perencanaan keuangan
yang diaktualisasikan berupa anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran
untuk jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber pengunaan
-
Pengorganisasian:
· Tugas yang mencari
dan mengumpulkan dana berada di bawah tanggung jawab Dept/Bidang/Biro usaha dan
dana
· Penyimpanan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan oleh
tim harus disetujui terlebih dahulu oleh ketua umum dan bendahara umum
· Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan
laporan diserahkan kepada wakil
bendahara umum
-
Pelaksanaan:
·
Pengumpulan dana
Ø Menarik iuran anggota sesuai dengan ketentuan organisasi
Ø Menarik dan mengumpulkan dana dari donator tetap
Ø Membuat usaha yang sesuai dengan ketentuan organisasi
Ø Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada wakil bendahara umum setelah
disetujui oleh ketum dan bendum
Ø Memberikan tanda penerimaan kepada donator atau penyumbang lainnya
·
Pengeluaran dana
Ø Pengeluaran dana tiap Dept/Bidang/Biro harus sesuai dengan anggaran belanja
yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø Pengeluaran dana harus dengan persetujuan Ketua Umum dan Bendahara Umum
·
Penyimpanan
Ø Yang bertanggungjawab atas penyimpanan adalah Bendahara Umum
Ø Dana harus disimpan di Bank dan Penandatanganan cek hanya dapat dilakukan
Ketua Umum dan bendahara Umum
Ø Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil
Bendahara Umum
·
Prosedur Pengeluaran Dana
Ø Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara
Umum oleh Departemen/bidang/biro yang memerlukan dana
Ø Ketua Umum bersama dengan Bendahara Umum menilai permohonan tersebut untuk
disetujui, ditolak, atau dimintai perubahan
Ø Dalam hal surat permohonan telah disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara
Umum, Wakil Bendahara Umum Mengeluarkan dana untuk diserahkan pada pemohon
Ø Pemohon diminta menandatangani formulir tanda pengeluaran dari kas atau
bank
Ø Bendahara Umum mencatat dalam bukti-bukti pengeluaran dari kas atau bank
·
Pengontrolan/Pengawasan
Ø Pengontrolan yang bersifat preventif adalah pengontrolan yang berjalan atau
dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang
dimulai dari:
o
Permohonan untuk pengeluaran
o
Jumlah yang telah dianggarkan
Ø Pengontrolan yang bersifat represif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan
kewajaran laporan keuangan setelah dicocokan dalam buku mutasi dan bukti
pendukung lainnya.
D.
PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil
usaha, Neraca menggambarkan posisi harta kewajiban dan kekayaan pada saat
tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil kegiatan
dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu yang berakhir
pada tangga neraca
E.
PENUTUP
Demikian pedoman kebendaharaan ini disusun agar dapat dijadikan sebagai
suatu standar untuk pengelolaan sumber dana dan pengadministrasian dana yang
ada, secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar