Alhamdulillah, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas diterbitkannya blog PPI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya kepada rekan-rekan PPI di mana saja berada kami mengajak, untuk segera bergabung dan memanfaatkan sarana komunikasi dan informasi ini sebaik-baiknya, supaya tali persaudaraan diantara kita dapat terus terjalin dengan baik, amin.

Sabtu, 24 Desember 2011

PEDOMAN KEBENDAHARAAN PPI


PEDOMAN
KEBENDAHARAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PENDAHULUAN

Sesuai Dengan AD/ART , Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dapat memperoleh dana dari berbagai sumber, antara lain:
1.    Iuran Anggota
2.    Usaha Organisasi
3.    Sumbangan lain yang sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART. 
Maksud dan tujuan pedoman kebendaharaan ini adalah sebagai usaha untuk menghimpun dana yang lebih besar dan dengan cara yang efektif sesuai dengan kondisi organisasi dengan tujuan agar PPI menjadi lebih mandiri

A.   SUMBER DANA
1.    Iuran Anggota
Penarikan iuran anggota dimaksudkan untuk menimbulkan rasa memiliki, kesadaran, ketaatan, kedisiplinan dan tanggung jawab anggota terhadap pengembangan organisasi.
a. Besar iuaran anggota sebesar Rp. 1.000,-/bulan dengan pembagian Rp. 150,- untuk Pengurus PPI Pusat, Rp. 350,- untuk Pengurus PPI Propinsi dan Rp. 500,- untuk Pengurus PPI Kota/Kabupaten
b.   Bagi anggota yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif.
2.    Usaha Organisasi
Usaha organisasi dapat dilakukan melalui yayasan, koperasi serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
3.    Sumbangan
Merupakan sumbangan dari luar yang sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART. 

B.   SISTEM PENGANGGARAN
1.    Pengertian
Penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program organisasi dalam bentuk yang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran pada satu periode yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana.
2.    Maksud dan Tujuan
     Dengan adanya system penganggaran diharapkan dapat melakukan skala prioritas, dengan tujuan guna tercapainya efektivitas, efisiensi dan sinkronisasi antara pelaksanaan aktifitas organisasi.
3.    Fungsi
     Fungsi penganggaran keuangan tidak terlepas dari fungsi manajemen, yaitu:
-          Perencanaan
-          Perorganisasian
-          Pelaksanaan
-          Pengawasan/Pengontrolan
4.    Syarat-Syarat
-          Kronologis
-          Sistematis
-          Realistis
-          Mudah dimengerti
-          Jelas angka-angka dalam pos-pos pengeluaran dan penerimaan
-          Jumlah total seluruh pengeluaran dan penerimaan
5.    Tahap-tahap Penyusunan Anggaran
-          Pengajuan kegiatan masing-masing dept/bidang/biro
-          Identifikasi kegiatan/aktifitas masing-masing
-          Penjadwalan
-          Perhitungan perkiraan biaya setiap tahap
-          Penjumlahan biaya seluruh kegiatan



6.    Mekanisme Persetujuan
-       Pengajuan Anggaran Departemen/Bidang/Biro:
     Rapat Dept/ Bidang/ Biro ÞRapat Pengurus HarianÞ Bendahara Umum ÞKetua Umum
-       Pengajuan Anggaran Aktifitas:
     Proposal KepanitiaanÞKetua Dept/Bidang/Biro ÞBendahara Umum ÞKetua Umum
7.    Tahap Pelaksanaan
-     Pengajuan anggaran setiap aktifitas harus mendapat persetujuan dari bendahara umum dan ketua umum, baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitiaan
-       Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran
-       Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum rapat pengurus harian
-       Penyusunan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program.

C.   SISTEM PENGELOAAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1.    Maksud dan Tujuan
Agar PPI mempunyai pedoman dalam pengelolaan dan administrasi keuangan dengan tujuan pengelolaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif
2.    Prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengelolaan keuangan meliputi:
-        Perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber pengunaan
-          Pengorganisasian:
·    Tugas yang  mencari dan mengumpulkan dana berada di bawah tanggung jawab Dept/Bidang/Biro usaha dan dana
·      Penyimpanan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan oleh tim harus disetujui terlebih dahulu oleh ketua umum dan bendahara umum
·    Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan  kepada wakil bendahara umum
-          Pelaksanaan:
·         Pengumpulan dana
Ø   Menarik iuran anggota sesuai dengan ketentuan organisasi
Ø   Menarik dan mengumpulkan dana dari donator tetap
Ø   Membuat usaha yang sesuai dengan ketentuan organisasi
Ø   Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada wakil bendahara umum setelah disetujui oleh ketum dan bendum
Ø   Memberikan tanda penerimaan kepada donator atau penyumbang lainnya
·         Pengeluaran dana
Ø   Pengeluaran dana tiap Dept/Bidang/Biro harus sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya
Ø   Pengeluaran dana harus dengan persetujuan Ketua Umum dan Bendahara Umum
·         Penyimpanan
Ø   Yang bertanggungjawab atas penyimpanan adalah Bendahara Umum
Ø   Dana harus disimpan di Bank dan Penandatanganan cek hanya dapat dilakukan Ketua Umum dan bendahara Umum
Ø   Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil Bendahara Umum
·         Prosedur Pengeluaran Dana
Ø   Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh Departemen/bidang/biro yang memerlukan dana
Ø   Ketua Umum bersama dengan Bendahara Umum menilai permohonan tersebut untuk disetujui, ditolak, atau dimintai perubahan
Ø   Dalam hal surat permohonan telah disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum Mengeluarkan dana untuk diserahkan pada pemohon
Ø   Pemohon diminta menandatangani formulir tanda pengeluaran dari kas atau bank
Ø   Bendahara Umum mencatat dalam bukti-bukti pengeluaran dari kas atau bank
·         Pengontrolan/Pengawasan
Ø   Pengontrolan yang bersifat preventif adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari:
o        Permohonan untuk pengeluaran
o        Jumlah yang telah dianggarkan
Ø   Pengontrolan yang bersifat represif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.

D.   PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha, Neraca menggambarkan posisi harta kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu yang berakhir pada tangga neraca

E.    PENUTUP
Demikian pedoman kebendaharaan ini disusun agar dapat dijadikan sebagai suatu standar untuk pengelolaan sumber dana dan pengadministrasian dana yang ada, secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

PPI Kota Tasikmalaya © 2010 Template by: Tasik Kota PPI